Pariaman — Gerakan Aksi Mahasiswa Pariaman menyatakan komitmennya untuk mengawal informasi terkait penanganan kasus pembacokan terhadap Ketua LSM GEMPUR, Ali Nurdin, yang terjadi pada 2 Mei 2017. Peristiwa tersebut hingga kini masih menjadi perhatian sebagian masyarakat, terutama terkait informasi perkembangan penanganannya.
Kasus pembacokan yang pada saat itu sempat menjadi sorotan publik disebut-sebut terjadi di tengah aktivitas Ali Nurdin yang aktif menyoroti sejumlah isu publik. Seiring berjalannya waktu, berbagai persepsi berkembang di ruang publik. Karena itu, sejumlah pihak menilai pentingnya kejelasan informasi agar tidak muncul spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Isu ini kembali diperbincangkan dalam konteks Yayasan Genius Global Madani, yang diketahui diinisiasi oleh Genius Umar ketika masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Pariaman. Secara administratif, yayasan tersebut diketuai oleh dr. Lucyanel Arlym. Mahasiswa menilai bahwa penjelasan yang komprehensif dari pihak-pihak terkait akan membantu menjaga objektivitas informasi di tengah masyarakat.
Perwakilan Gerakan Aksi Mahasiswa Pariaman menyampaikan bahwa dorongan keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Sebagai bentuk aspirasi, mereka berencana menyampaikan pendapat di Polres Kota Pariaman guna meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Terkait rencana penyampaian aspirasi itu, pihak mahasiswa menyebut telah mendapatkan informasi mengenai adanya koordinasi dengan aparat kepolisian sebagai bagian dari prosedur pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Langkah tersebut dipandang sebagai mekanisme yang lazim dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Mahasiswa pun menyatakan kesiapan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Gerakan Aksi Mahasiswa Pariaman menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memperoleh kejelasan informasi serta mendorong transparansi dalam koridor hukum yang berlaku. Mereka berharap terjalin komunikasi yang baik antara mahasiswa dan aparat penegak hukum sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Isu ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.